Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Korupsi Timah dua tersangka hingga mencapai Trilliun

 Dari Kejaksaan Agung mengungkapkan, bahwa kasus korupsi PT. Timah, melibatkan beberapa orang tersangka terbukti bersalah. Hingga merugikan 271 Trilliun. Bahkan kasus ini membuat gosip panas yang serius. 

Salah satunya adalah Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah. 


Artikel Global, Banten Kejaksaan Agung RI telah menetapkan salah satu Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16, yang terjerat kasus korupsi timah mencapai 271 Trilliun. Tindakan pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha perusahaan PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Peran utama menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka, disampaikan oleh Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus.

Negara merasa rugi besar, usut punya usut kasus dugaan korupsi ini menyeret suami Sandra Dewi ternyata meninbulkan kerugian yang cukup besar. Bagaimana tidak, selama 8 tahun, dalam kekayaan diperoleh seorang Harvey Moeis yang terjalin hubungan termasuk harmonis ini. Sehingga memiliki pesawat jet pribadi. 

Tentu seluruh netizen juga akan bertanda tanya, darimanakah uang yang milliaran itu, apalagi pernikahan Sandra Dewi juga bisa mencapai Milliaran di tempat yang di idam-idamkan siapa pun. Untuk bisa menjadi seorang putri bagai Disney. 

Ketika kasus ini terungkap, Kundato menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter ( pabrik peleburan ) menyisihkan sebagaian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.


Lalu, kasus korupsi melibat seorang aktris penyanyi sekaligus bintang papan yang suka memamerkan kekayaan di publik, sering dijuluki Crazy Rich Pik. Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha perusahaan PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini. 

Helena Lim jadi tersangka dalam posisi sebagai manager PT QSE, diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan pelemburan timah.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. 

Seperti diketahui, sudah ada 14 tersangka dalam kasus timah ini. 

Berikut ini daftar 14 tersangkanya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk. 





Mari Mengenal Siapa itu Julot?

Mari Mengenal Siapa itu Julot? Halo, sobat-sobat blogger yang masih aktif hingga sekarang. Kali ini MJ95 ingin membagikan sesuatu hal tentan...